Mataram NTB - - Polresta Mataram dalam menjalankan Kode Etik Profesi Polri sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan pengabdian profesinya dan sebagai pengawas hati nurani agar anggota Polri tidak melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan nilai-nilai etis dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas profesi.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK memimpin jalannya sidang disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Sabtu (28/05/2022).
Turut hadir dalam giat tersebut Pimpinan Sidang pendamping Pimpinan Kabag SDM Kompol M. Riza Pendamping Pelanggar Kasiwas Ipda Ahmad Yani Penuntut Kasi Propam Iptu Mutawali SH MM, Penasehat Hukum Kasi Hukum Ipda Sang Putu Gede dan 4 Anggota Sie Propam, 15 anggota Polresta Mataram beserta saksi.
“Dalam kesempatannya Wakapolresta menyampaikan bahwa sidang disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran merupakan kewajiban menegakkan Kode Etik Profesi Polri "
“Punishment bagi personel Polresta Mataram yang melanggar dan menjatuhkan harkat dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kedepannya para personel ini dapat berubah menjadi lebih baik lagi terutamanya dalam pelaksanaan tugas melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, ” ucap Wakapolresta
" Proses sidang disiplin ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan anggota "
Saya harap personel yang menjalani sidang disiplin agar memahami betul bahwa kedepannya mereka tidak boleh mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi lagi tentu kami akan memberikan hukum yang lebih berat lagi, tandasnya.(Adb)