Mataram NTB - Seorang terduga pelaku pencurian diamankan unit Reskrim Polsek Sandubaya pada 13 Oktober 2022 di kediamannya tanpa perlawanan.
Terduga di tangkap setelah unit Reskrim melakukan olah TKP dan mendengar keterangan saksi atas peristiwa pencurian yang terjadi pada 11 Oktober 2022 di parkiran depan pertokoan Mandalika, Bertais.
Pada tanggal tersebut terduga pelaku bernama WI pria 22 tahun, alamat Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tersebut melakukan pencurian tas kresek yang berisikan 9 slop Rokok berbagai merk yang di gantung diatas sepeda motor korban.
"Korban saat itu baru selesai berbelanja rokok di pertokoan depan parkiran, rokok tersebut berbagai merek untuk dijual kembali di rombong atau kios milik korban. Barang tersebut sementara di gantung di sepeda motor, sedang korban kembali kedalam toko untuk mengambil barang-barang belanjaan lainnya, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK pada konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek (24/20).
Berdasarkan pengakuan terduga, mengakui telah mencuri barang tersebut. Sebagian rokok sudah dijual di beberapa tempat, sisa yang belum terjual tinggal satu slop, dan saat ini dijadikan barang bukti.
"Hasilnya digunakan untuk kebutuhan, mabuk-mabukan, judi online serta beli narkoba. Ia pun mengaku telah ketagihan dengan mengkonsumsi narkoba, "ucap Kapolsek.
Atas peristiwa tersebut terduga pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di mapolsek Sandubaya untuk di proses lebih lanjut, "tutupnya.(Adb)