Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pasutri Sirih Serta Sabu 4,945 Gram

    Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pasutri Sirih Serta Sabu 4,945 Gram
    Barang bukti hasil Penggeledahan terduga kasus Narkoba. (20/07)

    Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak Pidana narkotika yang terjadi di dua lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Dari pengungkapan kasus yang berada di dua lokasi tersebut tim opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4, 945 gram brutto serta mengamankan 1 terduga laki-laki dan 1 terduga perempuan.

    "Dari pengungkapan tersebut,   tim kami berhasil amankan barang bukti yang diduga Sabu dan 2 terduga pelaku yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri sirih, "jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (21/07).

    Pengungkapan 2 lokasi tersebut yakni di wilayah dusun Ireng Lauk Desa Sesela, kecamatan Gunungsari (TKP 1) dan di wilayah Dusun Perempung, Desa Sandik, Batu layar, Lombok Barat (TKP 2).

    Untuk kronologis pengungkapan, bermula dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut.

    Atas upaya penyelidikan tim opsnal akhirnya terduga yang dimaksud dapat diamankan beserta barang bukti berupa sabu, alat komunikasi, kaos kaki yang didalamnya tersimpan klip sabu, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang di duga hasil penjualan sabu.

    Kedua terduga yang diamankan yang berdasarkan keterangan sementara terduga merupakan pasangan suami istri sirih tersebut adalah RL, pria 32 tahun, Sasak, alamat Sesela, Gunungsari, Lombok Barat dan ER, prempuan 41 tahun, Sasak, alamat Monjok, Selaparang, kota Mataram.

    Tertangkapnya kedua terduga ini bermula dari pengungkapan kasus pencurian dimana keduanya diduga telah melakukan peristiwa pencurian seperti laporan yang disampaikan ke Polsek Gunungsari.

    Oleh tim Opsenal Unit Reskrim Polsek Gunungsari mereka diamankan. Namun pada saat mereka dibawah ke mapolsek, salah satu dari mereka (ER) membuang sesuatu tepat saat berada di TKP 2.

    "Setelah dilakukan penggeladahan terhadap keduanya yang disaksikan aparat lingkungan setempat, keduanya mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah sabu, yang menurutnya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Abiantubuh Cakranegara, "jelas Yogi.

    Atas peristiwa tersebut, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke mapolresta Mataram untuk di proses dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

    "Mereka baru kami amankan sesuai barang bukti yang kami dapat dari mereka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan hasilnya kami akan sampaikan pada waktu dan kesempatan lain, "tutup Yogi.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ka.Lapas Selong Hadiri Rapat Bersama Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Mobilitas Distribusi Hewan Ternak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)

    Ikuti Kami