Mataram NTB - Warga Kota Mataram harus lebih berhati-hati lagi, karena sekarang lagi trend motif pencurian kendaraan bermotor bermacam variasi. Kali ini, SP alias Putra (21) mencuri kendaraan bermotor dengan dalih membantu korban saat mengalami kecelakaan lalu lintas, pada Desember 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. mengatakan adanya laporan pengaduan korban yang mengalami kecelakaan di seputaran Jalan Pemuda, Gomong, Kota Mataram dibantu pelaku yang merupakan warga Pejeruk, Kecamatan Ampenan bersama rekannya untuk berobat ke rumah sakit.
“Setelah itu tanpa sepengetahuan korban, kedua orang pelaku yang merupakan spesialis pencuri motor korban laka lantas membawa kabur sepeda motor bersama barang-barang berharga milik korban, ” terang Kadek Adi pada media, Selasa (22/3/22).
Dikatakan Kadek Adi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.650.000, -
“SP alias Putra sempat menghindari petugas keluar kota Mataram dan Tim Opsnal Puma memantau pergerakan SP akhirnya berhasil kami amankan pada Sabtu (19/3/22), sementara rekannya masuk dalam DPO kami, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara.(Adbravo)
Ancam Pemilik Rumah Pakai Arit, BM Gasak Perhiasan Senilai 60 Juta Rupiah
Mataram NTB - Seorang pria asal Pagesangan, Kota Mataram nekat mencuri dan menganiaya korbannya, pada Sabtu (19/3/22).
Kejadian yang terjadi pada pukul 15.00 Wita disebuah rumah di Jalan Meninting Raya No. 40 Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Kekalik Barat, Pagesangan menyebabkan korban mengalami kerugian cukup besar, yakni 60 juta Rupiah
Kapolsek Pagutan, Iptu Putu Sastrawan, SH dalam konferensi persnya (22/03) mengatakan pelaku berinisial BM (27), alamat Gubuk Mamben, Pagesangan melakukan pencurian dengan cara masuk melewati depan rumah korban dan mengambil sebilah arit yang berada di dapur untuk mengancam korbannya.
Setelah mengambil arit, ia membekap korban dari belakang dan menodongkan arit tersebut. Ia pun mengancam korban akan membunuh bila berteriak, ” tutur Kapolsek Pagutan.
Iptu Putu menuturkan kronologis kejadian, setelah korban menyerahkan empat gelang emas seberat 75 gram, pelaku tidak segan-segan menyeret dan dan memukul korban hingga terluka.
“Korban mengalami luka gores di tangan kiri, kedua lutut, pangkal paha dan di kedua jari tangannya” terangnya
Kini pelaku dan beserta barang bukti diamankan di Polsek Pagutan.
“Akibat dari perbuatannya pelaku BM dijeratkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkas Iptu Putu Sastrawan.(Adbravo)