Mataram NTB - Seorang ibu rumah tangga 59 tahun inisial NA diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang sering dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
Na diamankan pada 29 November 2022 sekitar 07:30 dengan barang bukti sabu seberat 5 gram yang siap dijual. “Yang bersangkutan NA ini diamankan ketika dia akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, ” ujar Yogi, Senin (5/12).
Berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, NA menjual sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan lain. Sehingga perempuan itu memilih jalan memperjual-belikan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih dua orang anaknya tidak ada yang bekerja.
“Keterangan pelaku jual sabu-sabu buat kebutuhan sehari-hari. Karena anak-anaknya sudah besar, tapi tidak kerja. Selain itu tidak ada jalan lain (kerjaan, Red) selain jualan narkoba, ” tuturnya. NA pun diketahui baru menjalankan bisnis sabu selama 4 bulan belakang ini. Untuk barang sendiri didapat dari orang lain, dengan cara meminta kepada orang untuk dicarikan barang haram tersebut sehingga bisa dijual kembali.
Dari hasil menjual sabu, NA bisa mendapatkan Rp100 ribu dalam sehari untuk sekali menjual. Untuk 5 gram sabu dibeli dengan harga Rp400 ribu, kemudian dibungkus dengan ukuran kecil dan dijual dengan harga Rp100 ribu per poketnya.
“Sehari setiap penjualan ibu ini bisa dapat Rp100 ribu, beli satuannya Rp400 ribu dan dijual satuan dengan harga Rp100 ribu, ” katanya.
Sementara itu, untuk mengelabui petugas saat penangkapan, NA menyembunyikan barang bukti berupa sabu tersebut di dalam pakaian dalamnya. Namun akhirnya setelah dilakukan penggeledahan badan oleh salah satu petugas Polwan Sat Resnarkoba ditemukan dompet kecil yang didalamnya berisi sabu terbungkus klip.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya NA diancam pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Upaya yang kami lakukan ini semoga dapat meminimalisir peredaran narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru agar tercipta kondusifitas di wilayah Kota Mataram, ” jelasnya.(Adb)