Polres Sumbawa Kembali Membekuk Terduga Pelaku Narkoba, BB Diamankan 3,91 Gram Sabu

    Polres Sumbawa Kembali Membekuk Terduga Pelaku Narkoba, BB Diamankan 3,91 Gram Sabu

    Sumbawa NTB - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 5 terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu 03/12/22 Sekitar Pukul 20.00 wita. dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan terduga pelaku narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu  sebanyak 8 poket  dengan berat 3, 91 gram. 

    Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK., MH. yang dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan pengerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tersebut berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di sebuah rumah diwilayah dusun Cempaka Putih RT 001 RW 004 Desa Pemanto Kec. Empang Kab. Sumbawa.

    Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA alias Temi laki (25) alamat dusun Masjid RT 001 RW 001 Desa Empang Bawah, SF alias Poles (26) alamat dusun Cempaka Putih RT 01 RW 004 Desa Pemanto, AYS (23) alamat Dusun Jotang Atas Timur RT 001 RW 003 Desa Jotang, RH alias Rudal (33) alamat Dusun Jotang Atas Timur Rt 001 Rw 003 Desa Jotang, RA (33 ) alamat Dusun Kamboja RT 005 RW 006 Desa Empang Atas.

    Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3, 91 gram, alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7  buah HP.

    Lebih lanjut dikatakan AKBP Henry, barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebahagiannya di temukan di luar rumah SF.

    Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. adapun pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Pimpin Upacara Penutupan...

    Artikel Berikutnya

    Seorang Ibu Putuskan Jual Sabu Demi Kebutuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kasat Binmas Polresta Mataram pimpin Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat di Wilayah Kecamatan Narmada
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami