Mataram NTB - Tersangka pembobol kios di Jalan Brawijaya, Cakranegara Selatan kota Mataram yang terjadi pada 13/02/2023 akhir berhasil diamankan anggota opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Tersangka yang bernama MRJ, Pria 20 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan setelah sebelumnya tim Opsnal melakukan penyelidikan atas hasil olah TKP yang dilakukan sebelumnya.
Bersama tersangka Barang bukti yang diamankan 1 buah kompor gas, 2 buah karung yang berisikan cetakan jajan, 1 buah timbangan, serta sebilah parang yang digunakan tersangka mencongkel gembok rolingdoor.
Keterangan diatas disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam konferensi pers yang di gelar Polsek Sandubaya, (06/02/2023).
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Ia menjelaskan Kronologis kejadian peristiwa pencurian tersebut dimana pada saat itu tersangka melihat kios korban dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka merusak gembok rolingdoor kios lalu masuk mengambil barang-barang sesuai barang bukti diatas.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Atas laporan tersebut anggota melakukan Olah TKP dan mengumpulkan keterangan Saksi-saksi. Atas hasil penyelidikan anggota diperoleh indentitas tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dan atas tindakannya tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)