Motornya Raib Saat Beli Nasi Padang, Polisi Berhasil Menangkap Terduga dan Barang Bukti

    Motornya Raib Saat Beli Nasi Padang, Polisi Berhasil Menangkap Terduga dan Barang Bukti

    Mataram NTB - Seorang Laki-laki bernama IWK, usia 59 tahun alamat Cakeanegara, Kota Mataram melaporkan ke Polisi karena merasa Satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMax miliknya hilang di curi saat parkir di depan  salah satu RM. Padang di wilayah Cakranegara, (5/10/2022).

    Atas laporan tersebut Tim Opsenal Reskirim Polresta Mataram menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi yang kebetulan berada di sekitar TKP.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin 21/11/2022 mengatakan Terduganya kini telah berhasil diamankan berikut Barang Bukti Sepeda motor jenis NMax serta satu unit Sepeda motor jenis Honda Supra.

    "Terduga dan barang bukti kini telah berhasil kami amankan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku, "ucap Kadek.

    Pada kesempatan itu Kadek juga menceritakan kronologis kejadian termasuk proses penangkapan tersangka, setelah sebelumnya menjelaskan bahwa terduga yang kini diterapkan tersangka tersebut bernama AR, pria 29 tahun, beralamat sesuai KTP kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

    "Korban (IWK) ini mampir di Rumah Makan Padang dengan untuk membeli makanan, dimana korban langsung masuk tanpa mencabut konci motornya karena berfikir hanya sebentar, Namun seketika tersangka yang kebetulan berada di sekitar lokasi melihat kejadian itu langsung menghidupkan motor tersebut dan langsung Kabur, "beber Kadek.

    Kemudian dari hasil penyelidikan Tim Opsenal mengetahui ciri-ciri pelaku dan mendapat informasi bahwa ada seseorang hendak menjual Sepeda Motor NMax di wilayah kecamatan Gunungsari. Setelah menyisir lokasi akhirnya mendapatkan keberadaan seseorang yang hendak menjual motor yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dicari. Tim langsung mengamankan terduga.

    "Saat dilakukan pengembangan terduga mengakui telah melakukan pencurian tersebut, kemudian sebelumnya telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Supra, "ucap Kasat.

    Atas bukti-bukti yang telah diamankan tersangka kemudian diproses secara hukum dengan dugaan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Lakukan FGD Dengan Materi...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Berhasil Menangkap Pengedar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sosialisasi Bakomsus Gizi, SDM Polresta Mataram Kunjungi Poltekkes Mataram
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama

    Ikuti Kami