Mataram NTB - Pria yang berprofesi sebagai tukang Las, warga Cakranegara, Kota Mataram berinisial MA (42) terpaksa diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram sehari menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 79. Ia diamankan atas laporan dugaan tindak pidana pencurian sebagimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Keterangan diamankannya terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., Senin (19/08/2024).
“Terduga ini adalah residivis, ia baru selesai menjalani hukuman tahun 2021, ssaat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan, “ungkap Kanit Jatanras.
Lanjutnya, Pria yang berprofesi sebagai Tukang Las ini telah melakukan pencurkan serupa yaitu mengambil beras di dalam toko Ritail Modern beberapa kali. Berdasarkan pengakuan, Pelaku telah melakukan hal yang sama di 4 Ritail moderen di kota Mataram.
Sedangkan modus tersagka, masuk ke salah satu Ritail modern dengan sengaja membawa tas ransel dan memakai kaca mata lalu kemudian berpura-pura menelpon seseorang. Saat merasa memiliki kesempata, tersangka memasukkan beras yang dijual di Ritail tersebut kedalam tas Ransel.
“Tersangka berpura-pura menelpon untuk mengalihkan perhatian karyawan, dan saat dirasa aman tersangka memasukkan beras ke dalam tas ransel yang memang sengaja disiapkan saat menjalankan aksinya, “jelas Adhitya.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, tersangka ini telah melakukan ini di 4 Ritail modern dengan lokasi yang berbeda dalam tentang waktu 26 Juli - 16 Agustus 2024.
“Pada saat melakukan tindakan ini pertama kali situasi aman dan merasa tidak ketahuan, lalu kemudian melakukan aksi itu kembali, hingga yang ke 4 kali tersangka mengambil beras ukuran 5 kilo di Ritail modern di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Disinila ia dilaporkan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP, “ucapnya.
Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, usai mengambil Beras tersebut tersangka lalu menjualnya di pasar. Uang hasil penjualan beras untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk ngelabuin orang, pelaku ini setiap saat berniat melakukan pencurian, Ia keluar rumah selalu membawa tas ransel dan kaca mata. Menurutnya Supermarket modern lebih mudah menjalankan aksi pencurian dibandingkan dengan toko-toko lainnya, “kata Adhitya meniru keterangan tersangka.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun . (Ada)