Lombok Barat NTB - Merasa diri punya ilmu kuat dengan memakai Bebadong (semacam Jimat) seorang pria bersama satu rekan lainnya nekad membobol gudang tempat penyimpanan peralatan cuci kendaraan yang terletak di wilayah Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.
Keduanya masuk kedalam Gudang dengan merusak pintu lalu mengambil barang-barang berupa Kompresor, tabung busa sabun serta beberapa tabung gas ukuran 3kg.
Peristiwa yang terjadi 9 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23:00 wita dimana gudang tersebut dalam keadaan tertutup dan pemiliknya tidak tinggal di lokasi tersebut.
Keterangan diatas disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH saat menggelar Konferensi pers, Selasa (31/05) di Mapolsek Gununsari.
Dalam keterangan selanjutnya Kapolsek yang pada saat itu didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo mengatakan, atas kejadian tersebut sehingga pemilik gudang (korban) mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Gunungsari.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gunungsari langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang kebetulan berada di sekitar tempat kejadian.
"Dari hasil olah TKP tersebut anggota mendapat petunjuk terhadap para pelaku dan langsung menyelidiki keberadaan nya beserta barang bukti yang diambilnya, "ungkap Agus.
Petunjuk semakin jelas saat salah seorang saksi di sekitar gudang menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bernama S meminjam linggis kepada saksi dan diketahui saat itu S bersama sdr M.
"Dari keterangan salah satu saksi M akhirnya berhasil diamankan oleh unit Ops Reskrim serta menunjukkan keberadaan barang yang diambilnya tersebut berupa Kompresor yang akhirnya diamankan di mapolsek Gununsari, "tegas Agus.
Atas keterangan M akhirnya S pun berhasil ditangkap dan menunjukkan keberadaan tabung sabun salju dan tabung gas lainnya.
Kedua pelaku tersebut bernama M, pria 47 tahun alamat Karang Kemong Cakranegara Kota Mataram, dan S, pria 49 tahun, alamat Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram.
"Barang bukti beserta kedua pelaku sudah dibawah penguasaan Polsek Gunungsari, namun saat ini salah satu Pelaku (S) saat ini berada di RS Bhayangkara karena sedang mengalami sakit hernia, "jelas Agus.
"Memang S ini yang menurutnya mempunyai ilmu kebal karena menurut anggapannya dengan Bebandong yang melengket di badannya, maka dia tidak akan merasakan rasa sakit, namun saat Bebadong (jimat) nya di lepas, S secara tiba-tiba loyo tidak punya keberanian apa-apa, "tambah Agus.
Atas tindakan keduanya, maka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)