Setebuhi Anak 11 Tahun, Pria ini Terancam Penjara Belasan Tahun.

    Setebuhi Anak 11 Tahun, Pria ini Terancam Penjara Belasan Tahun.
    Kasat Reskrim Polresta Mataram (kanan), tersangka persetubuhan (tengah) dan Kasi Humas Polresta Mataram, (31/05).

    Mataram NTB - Malang nasib seorang putri bernama SS di kota Mataram. Pasalnya Perempuan  yang memang mengalami keterbelakangan mental dan diusia yang masih sangat kecil (11 tahun) sudah harus menambah beban mentalnya akibat perbuatan seorang pria bernama Aw, pria 34 tahun alamat Kecamatan Sandubaya kota Mataram.

    AW yang merupakan pria yang dikenalnya tersebebut tega merusak keceriaannya hanya karena nafsu syetannya, sehingga gadis kecil ini (SS) harus menuruti kelakuan bejat dari pria yang kini telah ditetapkan tersangka (AW).

    Pada kesempatan Konferensi pers, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Wakasat Reskrim serta Unit PPA Polresta Mataram, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi 18 Mei lalu saat AW membonceng SS untuk diajak ke salah satu Homestay di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

    "Saat berada di situlah AW melakukan awalnya percobaan persetubuhan. Namun akibat diiming-imingi uang dan sempat di marah hingga ingin memukul korban SS dengan Sapu, maka akhirnya korban yang memang anak-anak tersebut menurut. Hingga terjadi persetubuhan hingga 2 kali, "jelas Kadek.

    Setelah sampai di rumah korban setelah kembali dari bepergian dengan tersangka ibu korban merasa curiga melihat gelagat anaknya (SS). Setelah di tanya berkali-kali oleh sang Ibu, SS (korban) akhirnya menjawab bahwa sudah di setubuhi oleh AW.

    Atas kejadian itu Ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram dan langsung ditangani oleh unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

    Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara, bahwa kelamin SS mengalami pendarahan. Maka dengan bukti-bukti ada tim Ops langsung mengamankan tersangka di kediamannya.

    Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun Penjara.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pencuri Laptop dan Penadah di Gunungsari...

    Artikel Berikutnya

    Sering Berada di Rumah Berduaan, Gadis 12...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Daerah Peduli Penyiaran, Provinsi NTB dan Kota Mataram Raih Penghargaan Anugerah KPI 2024
    Kasat Binmas Polresta Mataram pimpin Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat di Wilayah Kecamatan Narmada

    Ikuti Kami