Lombok Barat - Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB bersama Sinergitas Tiga Pilar kembali melakukan penertiban Cafe Ilegal di wilayah Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Selasa, (10/01/2023) Sore.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama di Kantor Camat Narmada yang di pimpin oleh Sekretaris Pol PP Lobar I Ketut Rauh, SSTP. MSI
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan yaitu Koramil Narmada 6 personil, Polsek Narmada 5 personil, Sat Pol PP Kab Lobar 35 personil, Staf kecamatan Narmada 11 personil dan Linmas 8 personil.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana SH mengatakan bahwa memang benar kami Polsek Narmada bersama Sinergitas Tiga Pilar sekira pukul 16.30 wita sampai dengan selesai melakukan penertiban kafe ilegal yang berada di Desa Suranadi.
" Dalam pelaksanaannya masih ditemukan atau terdapat beberapa kafe yang masih buka sehingga harus diambil tindakan ", kata Kompol Nursana
Kapolsek juga menjelaskan adapun beberapa cafe diantaranya Cafe Bunut Ngereng, Cafe Pondok Gede, Cafe Slemor dan Cafe Cilok yang disinyalir meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui sebanyak 43 cafe sudah ditutup pada 28 Desember 2022 yang lalu namun ternyata ada sebagian pengusaha kafe yang nekat melawan kebijakan pemerintah tersebut.
Mereka dikabarkan oleh masyarakat sekitar masih tetap memaksa buka. Mereka diam-diam beroperasi kembali, ungkap Kapolsek
Dalam giat tersebut berhasil diamankan juga barang bukti berupa Tuak sebanyak 10 botol aqua, Bir Bintang 2 botol, Guiness Smooth botol kecil 2 botol dan Arjuna Kencana 5 botol, terangnya
Selain itu juga dapat diamankan juga terduga perempuan yang sedang berada Cafe berjumlah 8 orang selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Pol PP Lobar dan akan dilakukan pembinaan, tutup Kompol Nursana. (Adb)