Mataram NTB - Nasib pria yang dikenal baik dan tidak mempunyai catatan di kepolisian ini terpaksa harus rela tinggal di jeruji besi akibat kekhilapan yang di lakukan kepada sang kekasih yang begitu ia Cintai.
Rasa Cinta dan Sayang dalam diri pelaku yang berinisial S, pria 26 tahun, Alamat Pandan Salas, Cakranegara Kota Mataram ini berubah dendam secara tiba-tiba, lalu berakhir dengan penusukan dada korban (Pacarnya) menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan beberapa hari sebelum.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK pada konferensi pers yang diwakili oleh Waka Polsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni SH mengatakan peristiwa ini pelaku (terlapor) dan Korban (pelapor) nya masih berstatus hubungan Pacaran.
"Pelaku karena terbakar api cemburu dengan sang pacar (korban) sehingga tega menganiaya korban, "jela Waka Polsek Sandubaya, (29/11/22).
Atas peristiwa tersebut Korban yang bekerja di salah satu cafe di Cakranegara, Kota Mataram tmengalami luka tusuk di bagian dada kanan yang mengakibatkan korban dilarikan ke Rumah Sakit HK sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Provinsi NTB untuk menjalani operasi ringan. Atas kejadian itu korban melaporkan pelaku ke Polsek Sandubaya.
Awal mulanya pada 21 November 2022 Korban dan Pelaku yang memang masih berstatus hubungan pacaran tersebut sempat cekcok adu mulut di Jalan Berlian, Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram dimana Pelaku sempat mengancam dengan kata "Saya Akan Bunuh Kamu", kemudian pelaku pulang dan korban masuk ke warung sebelah tempatnya bekerja.
Namun rupanya pelaku merasa tak terima dengan perlakuan korban selama ini, sehingga pelaku berkeinginan balik menunggu korban pulang kerja.
"Saat itu korban meminta teman kerjanya mengantar pulang sekitar pukul 00:15 Wita (21/11), dan benar di TKP dimana mereka berdua cekcok sebelumnya, melihat korban akan hendak pulang diantar temennya, tiba-tiba pelaku menusuk dada korban. Melihat peristiwa itu teman korban menghubungi Polsek Sandubaya, "jelas Erny.
Lanjut Waka Polsek, tusukan yang mengenai dada korban tersebut menggunakan pisau dapur kecil hingga sedalam 1, 5 cm menembus dada korban hingga potongan ujung pisau masih tertinggal dalam tubuh korba. Teman korban membantu melerai serta membawa korban ke Rumah sakit setelah sebelumnya melaporkan peristiwa.
"Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan di mapolsek Sandubaya beserta barang bukti pisau yang digunakan, "jelasnya.
"Tersangka diancam pasal 351 pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "pungkas Erny.
Berdasarkan keterangan Pelaku, mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban lantaran kesal karena akhir-akhir ini sering di bohongi, dan akibat mantan pacar korban sering meremehkan pelaku.
"Saya kesal, korban sering membohongi saya, meminta siapkan dana untuk menikah, namun setelah diberikan korban menggunakan untuk kebutuhan lain. Disamping itu Manyar pacar korban sering mengolok saya dan bahkan pernah mengancamm saya, karena itu saya sakit hati dengan menusuk korban, "jelas Pelaku.
"Saya melakukan dengan sangat sadar, saya tidak pernah merokok, minum minuman keras atau lainnya, ini murni karena rasa cemburu, "pungkas Pelaku.(Adb).