Mataram NTB - Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB melakukan mediasi Problem Solving kesalahpahaman warga yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di jalan Gora 1 Lingkungan Nyangget Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Rabu, (18/01/2023)
Kegiatan problem solving tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Selagalas Aipda Hendro Susilo Triatmadi bersama Piket SPKT melakukan mediasi warga kedua belah pihak.
Adapun identitas warga yakni pertama atas nama inisial KN, 32, Karyawan, Karang Taliwang, Cakranegara sedangkan pihak kedua AWY, 22 tahun, Karyawan, Dayan peken Ampenan.
Bhabinkamtibmas Aipda Hendro mengatakan bahwa kesalahan pahaman yang terjadi diawali dimana anak pihak pertama melakukan pemukulan di bagian belakang kepala pihak kedua sebanyak 3 kali.
Sehingga membuat pihak kedua mengalami pusing-pusing dan untuk permasalahan tersebut sudah di selesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan damai dan pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua.
Dari hasil kesepakatan tersebut pihak pertama KN memberikan kompensasi berobat sebesar Rp 1, 5 juta, kedua belah pihak dari pelapor dan terlapor menyetujuinya.
Ia pun menghimbau kepada kedua belah pihak agar merujuk kembali rasa persaudaraan serta menghimbau “agar setiap permasalahan harus di cari solusinya berdamai secara kekeluargaan dulu sebelum keranah hukum.
“Orang tua korban pun memaafkan perbuatan dari anak pihak pertama KN dan menganggap masalah sudah selesai, ” tutupnya.(Adb)