Mataram NTB - Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas seperti Tindak Pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta knalpot brong dan balapan liar di wilayah hukumnya, Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB kembali melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Rabu dini hari, (01/02/2023).
Dari kegiatan tersebut di lakukan peneguran terhadap 18 pengendara pelanggaran lalu lintas serta mengamankan 1 kendaraan bermotor knalpot brong di Perbatasan Mataram dan Lombok Barat Jalan TGH. Faisal lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika dan jalan Ahmad Yani Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat dikonfirmasi mengatakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) menyasar kendaraan roda 2 Knalpot Brong yang tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas 3C, Balapan liar, Sajam dan Narkoba di wilayah Hukum Polsek Sandubaya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 8 Personil gabungan Polsek Sandubaya di pimpin oleh padal Ipda Robinson Betty. Sebelum pelaksanaan kegiatan KRYD dilaksanakan apel persiapan dan AAP oleh padal di Mako Polsek Sandubaya terkait cara bertindak di lapangan.
Dalam kegiatan razia tersebut dilakukan Pemeriksaan pada beberapa kendaraan R2 yang melintasi jalur tersebut dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan surat-surat lengkap.
Adapun dengan identitas kendaraan bermotor tersebut yakni Honda Vario DR 3092 CJ, warna merah hitam, tanpa di lengkapi surat-surat dan knalpot brong, pengendara atas nama WP, 17 tahun, pelajar, lingkungan Gerung apit Aik, beber Kapolsek
" Serta dilakukan peneguran terhadap 18 pengendara Roda 2 yang melanggar lalu lintas tidak memakai helm ", tandasnya
Kapolsek juga menjelaskan cara bertindak melakukan pemeriksaan secara selektif prioritas terhadap pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK, Plat Nomor dan tidak menggunakan helm.
Berikut peneguran dan himbauan tertib lalu lintas dan melakukan pembubaran terhadap anak anak remaja yang mencoba balap liar, setelah itu lakukan pengecekan dan koordinasi dengan Sat Lantas maupun Sat Reskrim Polresta Mataram, pungkasnya. (Adb)