Mataram NTB - Operasi Keselamatan di wilayah hukum Polda NTB serta Polres jajaran akan segera dimulai. Dalam pelaksanaan Operasi dengan sandi “Ops Keselamatan Rinjani 2024” yang akan berlangsung 14 hari dari 4 - 17 Maret 2024 ini Sat Lantas Polresta Mataram akan melibatkan personil gabungan dari Denpom, Brimob, dan Dishub Kota Mataram.
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK., saat diwawancara media ini di ruang kerjanya usai mengikuti Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Rinjani 2024 di Mapolda NTB mengatakan bahwa untuk wilayah hukum Polresta Mataram pelaksanaan operasi Keselamatan Rinjani 2024 akan melibatkan 92 Personil.
Jumlah ini lanjutnya akan di bantu oleh personil Denpom, Brimob serta Dishub Kota Mataram mengingat pelaksanaan kegiatan Ops keselamatan disamping tindakan pencegahan dengan memberikan edukasi dan himbauan terkait tata tertib lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan, juga melakukan tindakan berupa penindakan terhadap pelanggar tata tertib lalu lintas.
Pria yang kerap disapa Bowo dikalangan wartawan Hukrim Polresta Mataram ini menyampaikan sedikitnya ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2024, yakni Pengendara yang :
“Tidak menggunakan helm standar SNI, mengendari kendaraan diatas kecepatan yang diatur dan ugal-ugalan, melawan arus, mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, kendaraan over dimensi atau overload, kendaraan menggunakan lampu Strobo dan sering, penggunaan hp sesaat berkendara, pengendara dibawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda 4, kendaraanenggu akan knalpot tidak sesuai spesifikasi Teknis serta kendaraan yang menggunakan plat khusus atau plat rahasia”.
“Beberapa hal tersebut diatas akan menjadi fokus kita dalam Ops Keselamatan Rinjani 2024, ”tegasnya.
Lebih lanjut Bowo menyampaikan tujuan dari Ops Keselamatan sebetulnya untuk meningkat kesadaran masyarakat terutama pengendara agar selama berkendara tetap mematuhi sertaenkslsnksn tata tertib lalu lintas demi Keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu lintas (Kamtibselcar Lantas) dalam rangka menakan munculnya Laka Lantas.
*Para pelanggar disamping akan diberikan pembinaan, juga akan dikenakan tindakan tilang sebagai bentuk penerapan hukum bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan, ”tutupnya (Adb)