Awal Tahun Polsek Gunungsari Telah Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

    Awal Tahun Polsek Gunungsari Telah Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

    Mataram NTB - Tim Ops Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap pelaku pencurian Sepeda Motor di Desa Tamansari, Kecamatan, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat , (04/01/2023).

    Tersangka Pelaku Pencurian yang terjadi akhir Desember 2022 (31/12/22) tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan oleh 3 orang tersangka. Dua diantara pelaku yang berinisial RH (22) dan DA (22) berhasil diamankan di kediamannya dengan tanpa perlawanan, sementara Tersangka P masuk DPO.

    Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH kepada media ini usai penangkapan berlangsung.

    "Atas laporan masyarakat yang merasa kehilangan satu unit sepeda motor ke Polsek Gunungsari, kemudian tim opsenal kami melakukan penyidikan dan melakukan olah TKP. Setelah mendapat identitas tersangka barulah tim opsenal melakukan penangkapan pada hari ini, "ucap Kapolsek.

    Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kehilangan Sepeda motor tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2022 dimana korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, Dua Sepeda Motor Yani Jenis Honda Beat dan Jenis Honda Vario disimpan di dalam Kamar Rumah korban.

    Keesokan hari (01/01/2023) saat korban kembali kerumah, kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Dan setelah diperiksa Dua unit sepeda motor yang disimpan didalam kamarnya sudah tidak ada, dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Saat itu juga korban melaporkan kejadian itu di Polsek Gunungsari.

    "Jadi korban hari itu meninggalkan rumah menginap di luar untuk merayakan tahun baru. Korban baru mengetahui kesesokan harinya bahwa ada orang yang memasuki rumah dan mengambil dua unit sepeda motor, "jelas Kapolsek.

    Atas laporan tersebut Tim Opsenal Polsek langsung bekerja mengepulkan data-data guna mengungkap siapa tersangka Pelaku. Melalui keterang korban dan beberapa saksi di sekitar lokasi serta rekaman CCTV tetangga korban, Tim akhirnya mendapat petunjuk Tersangka Pelaku.

    "Saat ini tersangka nya baru dia orang yang kami tangkap, satunya lagi masih buron. Barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut sudah berhasil kita amankan untuk proses lebih lanjut, "tegas Agus.

    Sementara menurut Agus, tersangka pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Siaga Hari Raya Galungan, Polsek Ampenan...

    Artikel Berikutnya

    Amankan Grand Show Aksi Smanda, Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Ikuti Kami