Akibat Posting Foto Porno Sang Pacar, Pria Ini Diancam UU ITE 6 tahun Penjara

    Akibat Posting Foto Porno Sang Pacar, Pria Ini Diancam UU ITE 6 tahun Penjara

    Mataram NTB - Gara-gara posting gambar porno milik mantan pacar di akun Facebook nya, seorang Pria bernama S, laki 29 tahun, alamat Dasan Tereng, Narmada, Lombok Barat harus berurusan dengan hukum, dan kini telah ditahan di Mapolresta Mataram.

    Dalam sebuah konferensi pers Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK terduga tersebut saat ini telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka atas bukti - bukti yang telah diamankan dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

    "Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti berupa Hp, Akun Facebook bernama Cinta Suci, serta foto yang disebarkan, "ucap Kasat saat Konferensi pers yang didampingi Wakasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kanit PPA Polresta Mataram, (31/05).

    Untuk diketahui peristiwa ini bermula pada November 2021 dimana tersangka saat itu masih mempunyai hubungan berpacaran dengan Korban yang bernama MM, prempuan 39 tahun, Sasak, alamat Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

    Sekitar pukul 15:00 Wita di bulan tersebut tersangka melakukan Video call (VC) dengan korban. Pada saat VC tersebut korban sempat memperlihatkan bagian dadanya, lalu oleh si tersangka momen tersebut di screenshot.

    Selang beberapa bulan kemudian tepatnya 18 Januari 2022 tersangka memposting foto screenshot tersebut di sebua akun Facebook bernama Cinta Suci yang pada saat di cek FB tersebut konek dengan nomor Handphone tersangka.

    "Karena foto tersebut tersebar lewat akun medsos, sehingga korban merasa malu dan akhirnya melaporkan ke Mapolresta Mataram, "jelas Kadek.

    Hal ini dilakukan oleh tersangka karena merasa cinta mati dengan korban dan takut di putusin oleh korban, oleh karena itu tersangka melakukan hal tersebut.

    "Dari hasil penyelidikan kami beserta beberapa barang bukti yang telah diamankan, tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, "bebernya.

    Berdasarkan pasal 45 (1) Jo. pasal 27 (1) UU RI no 19 tahun 2016  atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersangka akan diancam hukuman 6 tahun Penjara, dan atau denda 1 Milyard rupiah.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Merasa Percaya Diri Lantaran Punya Bebadong,...

    Artikel Berikutnya

    Residivis Kuasai Sepeda MotorTanpa Surat-surat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Daerah Peduli Penyiaran, Provinsi NTB dan Kota Mataram Raih Penghargaan Anugerah KPI 2024
    Kasat Binmas Polresta Mataram pimpin Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat di Wilayah Kecamatan Narmada

    Ikuti Kami