Mataram NTB - YA (42) alamat Ampenan Kota Mataram akhirnya kembali di ciduk Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan tindak Pidana Narkotika.
YA diamankan di kediamannya di wilayah Ampenan Kota Mataram (29/03/2023) sekitar pukul 00:30 wita berikut 3 rekannya yakni M (25) alamat Labuapi Lombok Barat, T (34) alamat Sekotong Lombok barat dan S (31) alamat Labuapi Lombok barat.
Dari keterangan para tersangka tim opsenal melakukan penggeledahan di 4 lokasi diantaranya rumah YA Ampenan, kemudian Pinggir jalanasih wilayah Ampenan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di 2 rumah di Wilayah Labuapi Lombok barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu seberat 3, 44 gram brutto yang kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai jutaan rupiah, alat komunikasi, serta alat konsumsi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dini hari tadi mengamankan 4 terduga tindak Pidana narkoba, kemudian dikembangkan sehingga di lakukan penggeledahan di 4 lokasi, dua lokasi di kota Mataram, dan dua lokasi di Lombok Barat.
"Saat ini mereka para terduga sudah diamankan di rutan Polresta Mataram untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan. Sesuai data satu diantara para terduga yang diamankan merupakan residivis, "jelas Kasat.
Menurut Yogi sapaan akrab Kasat Narkoba, pengungkapan bersumber dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan para terduga.
"Kami ucapkan terimakasih pada masyarakat atas informasi yang disampaikan dalam rangka bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba di kota Mataram, "tutupnya. (Adb)