Mataram NTB - Tindakan Koropsi dan Narkotika sudah tergolong kejahatan luar biasa. Oleh karena itu harus kita perangi secara bersama-sama. Dalam pemberantasan dan penanganan narkotika bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) baik kabupaten kota / Provinsi ataupun Lembaga Kepolisian, akan tetapi tugas kita bersama seluruh elemen masyarakat.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dalam penyampaian materi selaku narasumber pada acara Workshop Penggiat Pengurus Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Instansi pemerintah yang di selenggarakan BNN Kota Mataram di Ballroom Santika Hotel Mataram, (20/07/2022).
Di hadapan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Mataram selaku peserta Workshop di hari ketiga ini, kasat Narkoba menyebutkan bahwa Bandara Narkoba untuk saat ini ibarat PKI pada masa lampau yang sama-sama dapat merusak masa depan bangsa.
Melalui Pemahamannya PKI pada saat itu berusaha menanam teori-teori yang dapat merusak tatanan suatu bangsa. Bandar Narkoba saat ini berusaha memperkenalkan narkotika (narkoba) kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda.
Hal ini tentu akan merusak seluruh masyarakat karena pola peredarannya yang tidak pandang bulu baik usia dewasa, remaja maupun anak-anak. Ditambah lagi beredarnyapun tidang pandang tempat seperti lingkungan masyarakat bawah, menengah maupun atas, apakah itu kantor pemerintah, swasta, sekolah bahkan oknum polisi sekalipun dapat tergiur baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar.
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|
"Narkotika ini tidak pandang bulu, sasarannya bebas, oleh karenanya pantas jika kita semua yang hadir ini merasa perihatin, "jelas Yogi.
Mangatasi bahaya narkotika membutuhkan sikap tegas kita bersama-sama. Peran semua elemen masyarakat khususnya di Kota Mataram ini sangat diperlukan.
"Karena jika kita berbicara dampak Narkoba bukan saja buruk bagi kesehatan tetapi akan membunuh masa depan generasi atau kita sendiri, "jelas Yogi.
Pada kesempatan itu Yogi juga menjelaskan bahwa beragam modus digunakan oleh pelaku kejahatan narkotika, mulai dari pengiriman hingga pengemasan yang sedemikian rupa agar tidak mudah diketahui. Iapun menjelaskan beberapa jenis narkotika yang kerap beredar di kota seperti, ganja, sabu, inek, ekstasi serta obat tertentu yang jika dikonsumsikan dengan jumlah tersebut akan berdampak seperti narkoba.
Banyak kalangan tergiur melakukan tindakan melawan hukum ini karena sebagian besar terlena dengan keuntungan yang memang sangat besar.
"Dalam per kilo bandar akan menikmati keuntungan miliyaran, sehingga apapun akan dilakukan untuk menjalankan bisnis ini, "ucapnya.
Yogi juga menjelaskan bila kita membendung bersama-sama maka akan banyak masyarakat kita yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Bila kita berhasil menggagalkan 1 gram saja Sabu, maka kita sudah menyelamatkan 10 orang, tetapi jika 1 kilogram berhasil kita sita, maka 10 ribu orang berhasil kita selamatkan dari pengaruh buruk narkotika.
Dihadapan para kepala OPD Yogi juga memaparkan bahwa Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus narkotika pada tahun 2021 naik hampir 100 persen dari tahun 2020. Dari data tersebut seluruh lapisan masyarakat dari berbagai tingkat pendidikan dan ekonomi menjadi sasaran para bandar.
"Ternyata pelaku narkoba itu lengkap dari yang kaya sampai ke yang miskin, dari yang tamatan SD sampai ke yang S3 (Doktor) ada semua. Ini membuktikan bahwa narkoba ini sangat berbaya jika kita semua tidak berbuat sesuatu untuk mencegahnya, "beber Yogi.
Terakhir Kasat Narkoba Polresta Mataram yang telah bertugas kurang lebih 3 tahun di Polresta Mataram ini menjelaskan UU 35 Tentang narkotika.
Ia berharap dengan paparan ini peserta akan mengerti bahaya narkoba baik dari segi kesehatan maupun dari tindakan hukum, sehingga seluruh masyarakat akan berkontribusi untuk mencegah peredaran Narkoba mulai dari mengontrol keluarga sendiri sampai dengan memberikan laporan bila menemukan atau mencurigai adanya seseorang yang diduga menguasai, menyimpan ataupun mengedar narkotika.
"Sesuai dengan yang dicantumkan dalam UU 35 tentang Narkotika, maka kita wajib hukumnya menyuport dan membantu mengungkap Narkoba, karena jika kita membiarkan atau menghalangi pengungkapan maka kitapun akan terjerat UU tersebut, "bebernya.
Kedepan Sat Narkoba bersama BNN Kota Mataram akan melakukan Ramchek yang dimulai dari kantor instansi pemerintah pada semua OPD hingga ke sekolah - sekolah SMP di kota Mataram.
Pria Melati satu ini berharap dengan kegiatan ini kita bisa menyampaikan kepada orang-orang terdekat baik di lingkungan rumah maupun kantor tentang pengetahuan apa yang kita dapatkan pada kegiatan ini.
"Dengan demikian semakin banyak masyarakat yang mengerti tentang bahaya dan Ancaman hukum bagi pelaku Narkoba maka diharapkan masyarakat dapat terhindar dan bahkan mencegah penyalahgunaannya, "tutup Yogi.(Adb)