Mataram NTB - Bidkum Polda NTB kembali melaksanakan sosialisasi terkait Perpol 1 Tahun 2021, Perpol 8 Tahun 2021, Perpol 7 Tahun 2022 dan Perkap 2 Tahun 2022, bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (02/08) yang dipaparkan oleh Kompol Purbo Wahono, SH.
Dalam acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK dihadiri oleh para Wakapolsek, KBO, Kasi, Kanit Binmas, Kanit Reskrim, Penyidik, Penyidik Pembantu dan Si Hukum Polresta Mataram.
“Pada kesempatan tersebut Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kasi Hukum Ipda Sang Putu Gede SH menyampaikan bahwa hendaknya para peserta sosialisasi menyimak dan memperhatikan dengan sungguh - sungguh materi yang disampaikan agar nantinya bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kepolisian kedepannya” ucapnya.
" Materi mengenai Perpol 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian masyarakat, Perpol 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif, Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode etik dan Perkap 2 tahun 2022 tentang Waskat agar diimplementasikan ", tandasnya.
" Agar nantinya di sub satker dan jajaran Polsek berguna dalam pengambilan keputusan tindakan Kepolisian sesuai peraturan yang ditetapkan dan terbaru untuk kita bersama-sama belajar, tutup AKBP Syarif.(Adb)