Mataram NTB - Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH memimpin pengamanan eksekusi Lahan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 33/pdt.G/2022/PN Mataram tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Lingkungan Bukit Ngandang Gang Nangka 1 Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Senin, (13/05/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH dan 150 personel yang terlibat pengamanan sesuai Sprin Nomor Sprin/1082//V/Pam.3.2 /2024
Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH mengatakan bahwa hari ini pengamanan eksekusi atas berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Mataram terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi sebuah objek sengketa berupa lahan sawah di Lingkungan Bukit Ngandang Gang Nangka 1 Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
" Kehadiran sebanyak 150 anggota gabungan Polresta Mataram dan Polsek Mataram mengamankan saat pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh panitera serta juru sita dari PN Mataram serta mengamankan objek dari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga bisa berjalan lancar dan kondusif ", ucapnya
Wakapolresta juga menjelaskan bahwa pengamanan eksekusi Lahan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 33/pdt.G/2022/PN Mataram oleh karena itu lahan yang akan di eksekusi tersebut sudah sah secara hukum.
Usai apel pelaksanaan pengamanan seluruh personel dipimpin oleh perwira pengendali laksanakan tugas fungsi masing-masing dan kedepankan sikap humanis.
" Diharapkan pengamanan eksekusi lahan ini berjalan aman dan tertib dengan bantuan oleh semua pihak baik instansi terkait maupun elemen masyarakat sekitar” tutup Wakapolresta. (Adb)