Mataram NTB - Kasus pencurian di Masjid Unram yang diduga pelakunya seorang wanita seperti yang terlihat di rekaman CCTV yang terpasang di Masjid tersebut kini telah menempuh jalur Restorative Justice (RJ) oleh korban dan terduga.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Sat Reskrim Polresta Mataram, (27/10).
Ia menerangkan bahwa RJ yang ditempuh oleh keduanya (korban dan terduga) atas dasar beberapa perimbangan diantaranya terduga seorang mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi, kemudian saat ini terduga tengah dililit kebutuhan finansial untuk kebutuhan hidupnya, kemudia terduga juga adalah seorang perantau.
"Atas pertimbangan - pertimbangan itu korban akhirnya berkenan menyelesaikannya dengan perdamaian, dan kami hanya memfasilitasi, "ujar Kadek.
Peristiwa ini sebelumnya sempat viral di Medsos terutama Apl Fb. Disana beredar ft dari hasil rekaman CCTV adanya seorang perempuan, menggunakan sepeda motor jenis Scoopy dengan plat nomor polisi terpampang jelas diduga sebagai pelaku pencuri Hp milik korban yang saat itu sedang mampir shalat di masjid tersebut.
Karena sudah tersebar, terduga seorang mahasiswi ini merasa takut dan memutuskan untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya (korban).
Sesuai data yang diterima media ini bahwa peristiwa ini terjadi pada 24 Oktober 2022, dimana sekitar pukul 12:00 wita terduga mampir ke masjid tersebut. Saat berada di dalam Masjid, terduga melihat tas tergeletak di atas sajadah dengan Tampa ada orang yang menunggu.
Melihat itu muncul niat terduga untuk mengambil tas yang didalamnya berisi Handphone tersebut, lalu pergi. Tampa sadar terekam CCTV yang terpasang di lokasi tersebut.
Oleh korban saat menyadari Hp nya hilang, melaporkan ke pengurus masjid dan diperlihatkan rekaman tersebut.
"Kini permasalahan ini sudah selesai lewat berdamai. Kami yang memfasilitasi ini mendukung atas upaya perdamaian antar terduga dan korban, "tutupnya.