Mataram NTB - Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil mengamankan tersangka Pelaku Curanmor yang terjadi pada pertengahan April 2023 lalu di salah satu Kos-kosan di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Tersangka yang berinisial YG, alamat KTP Pejeruk tersebut ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan di salah satu Kos-kosan di wilayah Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada Juni 2023.
Kapolsek Ampenan AKP Gede SukartaSH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. R. SH., kepada media ini menerangkan hasil ungkap tersebut merupakan upaya Polsek Ampenan melalui Unit Reskrimnya yang dilakukan atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Polsek Ampenan.
Dijelaskan pula bahwa modus dimana tersangka saat itu masuk ke TKP sendirian pada sekitar waktu subuh. Saat berada di halaman kos-kosan tersebut tersangka langsung mengambil sepeda motor yang saat itu terparkir dalam keadaan terkunci stang. Dengan merusak konci stang akhirnya tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan upaya Lidik yang dilakukan tim Opsnal, identitas tersangka akhirnya diketahui.
"Mengetahui tersangka berada di salah satu kos-kosan di lingkungan Sayang-sayang Cakranegara, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, "jelas Kapolsek.
"Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan tersebut, "tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adb)