Mataram NTB - Kasus Pencurian Hp di Karang Tapen Kelurahan Cilinaya Kota Mataram pada Pertengahan November 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap Tim Puma Polsek Sandubaya. Dari pengungkapannya seorang terduga RS alias HJ asal Kopang Lombok Tengah diamankan beserta barang bukti Hp yang dicuri.
“Proses pengungkapan cukup panjang. Berdasarkan beberapa keterangan dari saksi-saksi dan korban saat olah TKP maka diperoleh keterangan tempat tinggal terduga di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Terduga akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, ”ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., saat Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, (05/01/2024).
Dari keterangan terduga, Ia mengakui perbuatannya bahwa pada saat itu terduga masuk ke dalam pekarangan rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Melihat situasi sepi terduga langsung naik ke lantai II. Di lantai II terduga berusaha membuka kamar yang memang tidak terkunci. Didalam Kamar tersebut melihat korban sedang tertidur pules. Terduga berusaha mendekati korban, namun ketika melihat Hp tergeletak di atas tempat tidur korban, terduga langsung mengambil dan tidak butuh waktu lama langsung Kabur.
“Setelah membawa kabur Hp tersebut Terduga langsung pergi dan Hp Korban sudah sempet dijual oleh Terduga yang hasil digunakan untuk kepentingan pribadi. Terduga yang kemudian diketahui seorang residivis kasus yang sama pada 2008 lalu, ”ucapnya.
Atas perbuatannya, pria asal Kopang tersebut diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)