Ungkap Kasus Curanmor, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Tiga Terduga

    Ungkap Kasus Curanmor, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Tiga Terduga

    Mataram NTB - Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga terduga pelaku Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Ketiganya diamankan dikediaman masing-masing setelah serangkaian penyelidikan dilakukan tim Resmob Polresta Mataram.

    Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., membenarkan ada tiga terduga diamankan atas dugaan tindak Pidana curanmor, Senin (04/03/2024).

    Terduga yang diamankan adalah SH, (36), alamat Karang Baru Mataram, kemudian HH, (42), alamat Karang Baru Mataram, dan S, (51) alamat Dasan agung Mataram.

    Peristiwa pencurian tersebut berdasarkan laporan Korban terjadi di rumah Korban di Dusun Pemangket Nyagget l, Desa Mekarsari, kecamatan Narmada, Lombok Barat pada tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 12:00 Wita.

    “Saat itu sepeda motor korban di parkir di depan Rumahnya (masih dalam pekarangan rumah) dalam keadaan terkunci stang. Kemudian kuncinya di simpan diatas Kulkas di dalam rumah tersebut dan korban bersama anaknya pergi Ke Masjid untuk Shalat Jum'at. Namun sepulangnya dari Masjid, sepeda motor korban sudah tidak berada di tempat dimana diparkir sebelumnya, ”jelas Yogi .

    Sebelum melaporkan peristiwa tersebut, korban sempat mencari keberadaan Sepeda motor dengan Jenis Honda Vario tersebut ke sekitar rumahnya. Setelah tidak berhasil menemukan, korban langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat.

    “Atas kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar 12 Juta rupiah, ”ucap Kasat.

    Atas laporan tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan olah TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ciri-ciri terduga pelaku diketahui. Tak butuh waktu lama, Senin 4 Maret 2024 para terduga pelaku berhasil diamankan termasuk Sepeda motor jenis Honda Vario milik korban yang akan menjadi barang bukti tindak pidana terduga.

    Atas perbuatan tersebut lanjutnya, para terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Terhadap Santri, Himmah NW Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolresta Mataram Hadiri Rakor Acara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita

    Ikuti Kami