Mataram NTB - Enam unit Sepeda Motor hasil tindak pidana pencucian berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Mataram dalam pengungkapan kasus tindak Pidana Curanmor.
Keenam unit Sepeda motor Barang Bukti (BB) kasus curanmor tersebut diamankan dibeberapa tempat diantaranya kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah. Sedangkan laporan Polisi dari 6 BB unit Sepeda motor tersebut berasal dari Polresta Mataram dan Polsek Jajaran.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini, Sabtu (30/03/2024) di ruang kerjanya, mengatakan dari pengungkapan 6 unit Sepeda motor tersebut, Dua tersangka utama dan 6 orang yang diduga penadah berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik unit Ranmor Reskrim Polresta Mataram.
Dua tersangka utama yang diamankan yakni pertama H (33) Alamat KTP Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, kabupaten Lombok Tengah, dan Ke dua SH (36) alamat KTP Desa Pengegat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan keterangan terduga H, bahwa Modus melakukan tindakan pencurian bermacam-macam, ada yang dilakukan secara hunting dengan menyasar Sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal dan adapula yang dilakukan dengan cara paksa merusak kunci kontak menggunakan kunci T berbentuk lancip yang telah dipersiapkan.
“Mereka ini saling kenal dan masih berasal dari satu Kecamatan di wilayah Lombok Tengah, dimana saat H mendapat hasil curian, maka SH yang membantu menjual kepada orang lain. SH berdasarkan pengakuan mengetahui bahwa Sepeda Motor yang di jual tersebut hasil curian. Sementara H mengaku telah melakukan curanmor di beberapa tempat, ”tegas Yogi Sapaan akrabnya.
Keenam jenis Sepeda motor BB tersebut adalah Scoopy warna Putih Noka MH1JM3118HK200085, Scoopy warna Hitam dengan Noka JM31E2971054, Beat warna putih dengan Noka MH1JFZ12XJK980540, Scoopy warna Merah dengan Noka JM31E2209622, Vario Warna Putih dengan Noka MH1KF411XKK609800, dan terakhir Sepeda motor Crf .
Terhadap para terduga yang diamankan, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram akan melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya terduga lain dan BB lainnya.
“Atas tindakan tersebut kedua terduga akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ”tutupnya. (Adb)