Mataram NTB - Hukum memang harus ditegakkan kepada siapapun pelaku kekerasan karena hal itu termasuk dalam tindak pidana penganiayaan sesuai yang dibeberkan dalam pasal 351 KUHP.
Begitu yang terjadi pada pada Korban (44) warga Pejeruk Ampenan yang mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku (IGAJ), pria 33 tahun alamat Cilinaya, Cakranegara yang mengakibatkan korban berdarah pada bagian wajah.
Antas peristiwa yang terjadi di sebuah Bengkel Ban di jalan Saleh Sungkar Ampenan, kota Mataram tersebut pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku. Pelaku akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., membenarkan adanya pelaku penganiayaan yang diamankan anggotanya pada Senin Senin 5 Desember 2023 sekitar pukul 01:00 WITA dini hari tadi.
“Peristiwa itu terjadi kemaren 4 Desember 2023 sekitar pukul 16:00 Wita di sebuah Bengkel Ban di wilayah Ampenan, dimana korban di tendang bagian kemaluan dan muka oleh pelaku sehingga mengakibatkan muka berdarah, oleh korban akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Mataram sesuai laporan polisi nomor 349, ”ungkap Kasat Reskrim pagi ini (05/12/2023).
Sesuai peraturan hukum yang berlaku bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 351 KUHP sehingga siapapun pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara proses hukum.
“Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap siapapun pelaku kekerasan (Penganiayaan), ”ucap Yogi.
Yogi berharap kepada masyarakat agar jangan sesekali menyelesaikan masalah apapun dengan cara kekerasan karena itu dapat merugikan diri sendiri.
“Apa yang di lakukan Kepolisian Polresta Mataram merupakan upaya penindakan hukum yang berkeadilan, ”tutup Yogi.(Adb)