Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MH, pria berumur 16 tahun, asal Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, pada hari Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 01.35 wita telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4, ke 5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH beserta Tim Opsnal Unit Reskrin Polsek Ampenan telah berhasil mengamankan terduga pelaku MH yang Diduga melakukan pencurian di sebuah Toko.
" Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/08/II/2024/SPKT/Polsek Ampenan/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 22 Februari 2024 atas nama korban MUHAMMAD HIJAZ, 33 tahun, asal Dompu yang bekerja di sebuah Toko diJalan Panjitilar Negara Kel. Tanjung Karang Permai ", ucapnya. Jumat, (23/02/2024)
AKP Gede menceritakan kronologis kejadian awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 04.07 wita, korban mengalami kehilangan barang-barang miliknya di dalam toko, diperkirakan terduga pelaku masuk melalui jendela lantai dua.
" Kemudian masuk dan turun melalui tangga, setelah itu mengambil barang-barang milik korban. Korban mengalami pencurian sebanyak 3 Kali, yang pertama pada tanggal 08-02-2024, kejadian kedua pada tanggal 12-02-2024 dan yang ketiga pada tanggal 22-02-2024 ", ungkapnya
Adapun ciri-ciri barang bukti 1 (satu) Buah Pod, merk VooPoo Seal 1 (satu) Buah Pod Ursa Nano. 4 (empat) Buah Liquit 60mili. 2 (dua) Buah Batrai Pod. 1 (satu) Buah Hand Phone Merk. Realme C1, wama biru, diperkirakan kerugian Rp. 3.000.000 - (Tiga Juta Rupiah), atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Ampenan, jelasnya
" Tim Opsnal Reskrim Polsek Ampenan langsung merespon melaksanakan penyelidikan dan alhasil kurang dari 1 X 24 jam berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Panjitilar kecamatan sekarbela kota mataram pada pukul 01.35 wita ", terangnya.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Ampenan untuk di lakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku melaksanakan aksinya bersama 1(satu) orang temannya berinisial N serta masih dalam pengejaran Tim.(Adb)