Mataram NTB - Akibat kerap melakukan transaksi Narkoba, dua Pria dan satu perempuan suku sasak , asal Ampenan, Kota Mataram ini di ringkus Tim ops Satresnarkoba Polresta Mataram, Jum'at (08/04).
Ketiga terduga tersebut bernama S, laki (33 tahun, F laki ( 43 tahun) dan seorang perempua NNY (41 tahun), berasal dari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
"Benar Kami telah mengamankan 2 pria dan 1 perempuan yang terlibat narkoba di wilayah Kecamatan Ampenan, tadi malam (08/04), "ungkap Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, Kasat Narkoba Polresta Mataram, saat di konfirmasi Sabtu (09/04).
Ketiganya di tangkap saat petugas mendatangi TKP yang terletak di kelurahan Ampenan Tengah, kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dari hasil keterangan ketiganya, dilakukan penggeledahan di 3 TKP di seputaran wilayah tersebut.
Yogi melanjutkan, dari hasil penggeledahan pada TKP I di peroleh barang bukti berupa klip plastik yang isinya di duga sabu, yang selsnjutnya diamankan bersama alat komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil jualan sabu serta kartu ATM bank.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Sedangkan pada TKP II, tim mengamankan perlengkapan konsumsi dan penjualan sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.
Sementara di TKP ke III petugas berhasil mengamankan 3 poket plastik bening berisikan kristal yang di duga sabu.
Adapun total keseluruhan barang bukti diamankan yang diduga sabu, seberat 5, 68 gram brutto.
"Saat ini terduga dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Mataram. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik, untuk mengetahui lebih jelas keterlibatan masing-masing, "jelas Yogi.
Untuk sementara kami akan terapkan pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.(Adbravo)