Mataram NTB - Satuan Samapta Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Dan Sat Pol PP Kota Mataram menggelar operasi penertiban juru parkir liar di sejumlah ruas jalan, dalam kegiatan tersebut hasilnya, didapati juru parkir (jukir) yang tindak setor atau menunggak pembayaran.
Salah satu jukir liar sebut saja H, 40 tahun, ditemukan di depan toko Spora Port Jalan Dr. Soetomo dan S, 35 tahun di Jalan Mahoni Mataram mengaku sudah lama menjadi jukir liar, memang bukan parkir resmi ucap Aipda Eko Suseno saat melakukan penertiban. Rabu, (22/05/2024)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH membenarkan adanya penindakan terhadap juru parkir liar bersama Dishub Kota Mataram dan Sat Pol PP Kota Mataram ini menyisir jalan-jalan protokol, pusat perbelanjaan dan pertokoan.
" Jukir liar seringkali memungut tarif parkir yang tidak wajar dan meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, ” ucap Kasat.
Kompol Supyan juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dengan jukir liar dan diharapkan untuk parkir di tempat yang resmi.
" Dengan adanya operasi jukir gabungan ini bisa meminimalisir terjadinya tindakan premanisme dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa parkir resmi ", tutupnya. (Adb)