Mataram NTB - Sat Reskrim Polresta Mataram melalui unit PPA menetapkan 4 tersangka yang terlibat atas tindak pidana Aborsi yang dilakukan sdri. AS, Prempuan 19 tahun, warga Karang Bedil, Cakranegara, Kota Mataram.
Hal ini disampaikan Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat saat memimpin Konferensi pers yang turut dihadiri Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK di Lobi polresta Mataram, (06/04).
Syarif menjelaskan, Peristiwa Aborsi yang dilakukan tersangka AS pada 27 maret 2022 tersebut diinisiasi oleh Sdr. IKA, Pria 37 tahun warga Cakranegara timur, kota Mataram yang diduga merupakan temen dekat (Pacar) dan yang menyebabkan AS hamil.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa adanya perempuan yang diduga melakukan Aborsi dengan cara mengkonsumsi obat yang tidak diketahui jenis dan merknya oleh AS.
"Tersangka AS melakukan atau meminum obat di Kosnya, namun setelah itu korban melahirkan bayi, namun ari-ari masi tertinggal didalam perut. Melihat keadaan itu AS langsung menuju RSUD Kota Mataram, "jelas nya.
Melihat keadaan pasien (AS), petugas RS mengintrogasi tersangka, dan memperoleh informasi bahwa tersangka AS telah meminum obat penggugur kandungan.
"Atas laporan tersebut Unit PPA sat Reskrim Polresta Mataram turun melakukan pengungkapan kasus yang diduga Aborsi tersebut, "jelas Waka Polresta.
Berdasarkan pengakuan AS bahwa obat tersebut didapatkan dari IKS (pacarnya). Dengan demikian tim opsnal mengamankan sdr IKS di rumahnya.
Dari hasil introgasi IKS, bahwa obat tersebut di peroleh melalui tersangka sdr A, laki 27 tahun Alamat Narmada lombok barat yang merupakan tukang parkir didepan salah satu apotik di kota Mataram.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka A, bahwa obat yang ternyata ber merek Misoprostol itu di peroleh dari sdr. IPS, pria 35 tahun, alamat kota Mataram yang merupakan pekerja di Apotik tersebut.
Keempat tersangka yang terlibat tindak pidana aborsi ini telah diamankan di rutan polresta Mataram guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan, seperangkat pakaian luar dalam, 4 buah hp milik keempat tersangka, 3 butir obat merek Misoprostol.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada rersangka adalah 774, UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."Tutup Syarif".(Adbravo)