Mataram NTB - Sebanyak 7 tersangka Mucikari terjaring Ops Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan Polresta Mataram selama 14 hari dari tanggal 26 Februari - 10 Maret 2024.
Ke 7 Mucikari terpaksa diamankan karena diduga telah melakukan tindak Pidana Prostitusi dengan menjual Perempuan kepada lelaki hidung belang dengan mengambil keuntungan dari perbuatan tersebut. Peristiwa ini terjadi di beberapa hotel dan Kos-kosan di Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat press Confrence di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (19/03/2024) mengatakan 7 tersangka mucikari diamankan berdasarkan 7 laporan kasus dimana 2 diantaranya telah menjadi target operasi (TO) dan 5 hasil ungkap non TO.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka dapat diamankan, ”ucap Yogi.
Menurutnya Ops Pekat Rinjani 2024 merupakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan harapan Kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1445 H., sehingga dapat menimbulkan kenyamanan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa.
“Ops Pekat ini dilaksanakan kepolisian secara rutin pada tiap tahunnya dengan tujuan dapat mencegah atau meminimalisir penyakit masyarakat dalam hal ini prostitusi. Ops Pekat itu menyasar penyakit masyarakat yakni Judi, Miras dan Prostitusi, ”tegasnya.
Dari ke 7 kasus prostitusi tersebut, modus yang dilakukan oleh tersangka hampir sama yaitu menjual dengan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang baik secara langsung maupun tidak langsung / online.
“Dari 7 kasus tersebut, Unit PPA Reskrim Polresta Mataram mengungkap 4 kasus sementara 3 kasus diungkap Polsek jajaran, ”jelas Yogi.
Untuk Peristiwa yang diungkap Unit PPA, peristiwa tersebut terjadi di beberapa hotel dan kos-kosan di wilayah Cakranegara, dimana saat operasi, ditemukan lelaki dan perempuan di dalam satu kamar. Kemudian berdasarkan hasil interogasi mereka rata-rata mengaku memesan lewat Mucikari, ada yang secara langsung dan ada yang melalui online.
“Dari 4 kasus yang diungkap Unit PPA, 4 tergka diamankan yakni NS (30) perempuan, RRS (30) Laki-laki, SS (38) perempuan, S (46) perempuan. Kita sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa handuk, seprey, tisu, alat kontrasepsi berupa kondom dan lainnya, ”kata Yogi.
Kepada para tersangka Penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.
Dari data tersebut, Ops Pekat Rinjani 2024 pada hasil ungkap kasus prostitusi mengalami peningkatan di bandingkan pada Ops Pekat Rinjani 2023 lalu.
“Ops Pekat Rinjani 2023 Polresta Mataram ungkap 3 kasus, dan 2024 ini kita mengungkap 7 kasus. Trendnya meningkat (+133 %), ”tutupnya. (Adb)