Mataram NTB - Berdasarkan hasil penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Gunungsari serta berdasarkan keterangan saksi dan Video rekaman CCTV akhirnya terduga pelaku pencurian sesuai laporan masyarakat yang masuk di SPKT berhasil diamankan pada (29/10).
Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, saat dikonfirmasi media ini mengatakan terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah H, laki 32 tahun, alamat Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram.
Ia diamankan menyusul hasil penyelidikan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunungsari terkait adanya laporan masyarakat tentang pencurian Hp, di depan Parkiran toko di jl, Raya Tanjung, Rembige, Kota Mataram pada 20 Oktober 2022 lalu.
Modus terduga, datang dan parkir di depan toko, lalu mendekati motor yang sedang parkir di depan toko tersebut. Melihat ada Hp di salah satu dasboard sepeda motor yang terparkir, terduga langsung mengambil Hp tersebut dan langsung kabur.
"Karena seluruh peristiwa terekam di CCTV yang terpasang di toko tersebut, maka tim opsnal dapat mengetahui identitas terduga secara cepat, "ucapnya.
Sebagai barang bukti tindak pidana terduga diamankan satu buah Hp, Rekaman CCTV, Satu unit Sepeda Motor, serta pakaian yang dikenakan terduga saat peristiwa tersebut.
"Terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "tutup Agus (Adb)