Mataram NTB - Seorang Pria bernama O, 47 tahun, Alamat Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur (sesuai KTP, red) terpaksa diamankan Tim opsenal Reskirim Polresta Mataram pada 10 Oktober 2022.
Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada, Sabtu (15/10) di Kantor Sat Reskrim Polresta Mataram.
Didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK. Menyatakan penangkapan tersangka atas informasi warga terkait adanya tindak pidana pencurian di salah satu perumahan di wilayah Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Kadek pun pada kesempatan itu menceritakan kronologis kejadian berawal dari tersangka yang merupakan warga Lombok Timur ini hendak ke kabupaten Lombok Utara. Namun di tengah jalan terjadi sesuatu dengan kendaraan (sepeda motornya) sehingga membuat tersangka terpaksa berhenti di pinggir jalan di sekitar perumahan di daerah Midang, Gunungsari.
"Saat itulah tersangka ini memanggil dan menggedor salah satu rumah di perumahan tersebut, akan tetapi tidak ada yang menyahut (rumah dalam keadaan sepi), "jelas Kadek.
"Karena merasa sepi, tersangka jalan ke samping rumah dan melihat salah satu jendela dalam keadaan terlihat seperti tidak terkunci, lalu mencoba untuk membuka dengan cara mencongkel dan akhirnya jendela tersebut terbuka, "imbuh Kadek.
Dengan demikian lanjut Kadek, tersangka masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil satu unit TV. Saat dibawah TV tersebut karena besar tidak bisa dikeluarkan lewat jendela, lalu jalan kebelakang mencari pintu.
Saat membuka pintu TV ditaruh dulu di lantai dekat pintu tersebut lalu tersangka keluar hendak mengsmbil sepeda motornya untuk mengangkat TV yang diambil. Akan tetapi saat di halaman rumah tersangka mihat atas dan ternyata rumah tersebut terpasang CCTV.
"Saat itu tersangka merasa takut untuk mengambil TV yang sudah diangkat sampai ke pintu belakang karena melihat ada CCTV, akhirnya tersangka mengurungkan niat mengambil TV dan langsung kabur, "tutur Kadek.
Atas tindakan ini tim Opsenal Reskirim Polresta Mataram melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan akhirnya pada 10 Oktober 2022 tersangka dapat diamankan di wilayah Praya Lombok Tengah.
"Atas peristiwa ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, "tutup Kasat.(Adb)