Mataram NTB - Seorang Pria, RH (32) warga Lingkungan Selagalas baru, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram akhirnya ditangkap di rumahnya oleh Tim Puma Polresta Mataram atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Laporan Polisi Nomor 197 tanggal 11 Juli 2023.
Kasus tersebut sesuai Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK., terjadi di Ruko milik DA (korban) di Jalan A. Yani, Lingkungan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 04:30 Wita.
Diceritakan Kasat, modus pelaku masuk kedalam Ruko dengan cara Memanjat dinding tembok menuju lantai dua kemudian turun melalui tangga didalam ruko melalui pintu yang memang tidak terkunci. Pelaku mengambil 6 buah Helm full Pace berbagai merek. Atas peristiwa itu korban mengaku mengalami kerugian Rp. 30.000.000.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "jelas Yogi.
Selain Terduga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram, barang bukti berupa 5 buah helm full face berbagai merk juga ikut diamankan.
"Terduga sementara diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkasnya. (Adb)