Mataram NTB - Sebuah rumah di wilayah Ampenan terpaksa di Gerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Karena diduga kerap dijadikan tempat peredaran ataupun konsumen sabu, (06/02/2023).
Dua pria yakni SH (33) dan SI (48) yang saat itu berada di dalam rumah tersebut terpaksa Diamankan setelah proses penggeledahan di lokasi ditemukan Sabu seberat 10, 02 gram Brutto.
"Sebelum proses penggeledahan petugas kami memanggil aparat lingkungan dan beberapa warga setempat untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan, dan hasilnya ditemukan barang bukti Sabu tersebut, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, pagi tadi (07/02/2023) usai kegiatan Pemusnahan BB Narkotika di Polresta Mataram.
Kasat menceritakan bahwa pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan kerapnya tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Oleh tim Opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas kebenaran informasi yang didapat, dan hasilnya memang benar di lokasi tersebut seperti dugaan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
Disamping BB berupa sabu juga diamankan pula BB lainnya seperti alat Konsumsi, peralatan menjual sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.
"Selanjutnya kedua terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik. Selanjutnya akan dikembangkan untuk mengetahui lebih jauh rangkaian perolehan barang Sabu yang dimiliki terduga, "ucap Pria yang kerap gurau ini.
Atas pengungkapan ini, kedua terduga terancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami atas nama Polresta Mataram menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat atas kerjasama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram, "pungkas Yogi. (Adb)