Mataram NTB - Sebanyak 494, 08 gram sabu di musnahkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang diperoleh dari barang bukti (BB) hasil pengungkapan Kasus dengan tersangka MH dan T yang terungkap pada awal Februari 2023.
Jumlah BB yang berhasil diamankan saat pengungkapan adalah sebesar 494, 48 gram. Kemudian disisihkan untuk kepentingan proses hukum masing-masing 0, 20 gram untuk Uji Laboratorium dan Bukti Persidangan sehingga total BB yang akan dimusnahkan menjadi 494, 08 gram netto.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dalam keterangannya usai pemusnahan berlangsung, mengatakan bahwa barang bukti narkotika hasil pengungkapan sebuah kasus harus di musnahkan sesuai yang tercantum dalam UU tentang Narkotika.
"Pemusnahan yang kita lakukan merupakan perintah UU, maka pada hari ini dihadapan para tersangka, Kuasa hukum tersangka serta disaksikan oleh banyak orang BB tersebut kita musnahkan, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, (27/02/2023).
Pemusnahan kali ini lanjutnya, dilakukan dengan cara di blander dengan dicampur bersama cairan pembersih dan air, kemudian dibuang ke closed. Proses ini sendiri disaksikan oleh kedua tersangka, kuasa hukum tersangka, pihak Pengadilan Negeri Mataram, Pihak Kejaksaan negeri mataram, penyidik Sat Resnarkoba, serta para saksi.
Pemusnahan BB ditandai dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan yang dilakukan oleh kedua tersangka, kuasa hukum tersangka penyidik dan ditanda tangani oleh para saksi baik dari Pengadilan, Kejaksaan maupun saksi dari kepolisian dan masyarakat.(Adb).