Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu yang diamankan dari terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial, IM dan US yang diamankan Polresta Mataram.
Tindakan pemusnahan ini berdasarkan surat laporan polisi tertanggal 14 Juni 2022. Kemudian berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika kepala Kejari Mataram tertanggal 29 Juni 2022 serta surat ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Resnarkoba Polresta Mataram tertanggal 06 Juli 2022.
Acara pemusnahan ini dilaksanakan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK melalui Penyidik Resnarkoba Polresta Mataram IPDA Kadek Angga Nambara SH pada Rabu 06 Juli 2022 di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Hadir sebagai saksi pada Pemusnahan tersebut petugas Kejaksaan Negeri Mataram, petugan Pengadilan Negeri Mataram, siswa Polresta Mataram, sipil Polresta Mataram, Humas Polresta Mataram, dan segenap awak media.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka terdiri dari dua bungkus yang diberi kode A dan B dimana kode A seberat 250, 59 gram netto dan B seberat 249, 36 gram Netto.
Setelah dikurangi untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan masing-masing 0, 10 gram netto maka barang bukti yang dimusnahkan dari kode A 250, 39 gram netto dan kode B 249, 16 netto sehingga total yang dimusnahkan pada acara ini seberat 499, 55 gram netto.
Untuk proses pemusnahan dengan cara memblander yang dicampur air yang kemudian dibuang ke Septitang melalui kloset kamar mandi.
Pemusnahan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, penyidik serta para saksi.(Adb)