Mataram NTB - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Mataram Polda NTB mulai intensif menggelar penerangan keliling (penting) edukasi dan penertiban penggunaan knalpot bising/racing (knalpot brong) guna cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2023 di beberapa pemilik bengkel sepanjang pertokoan jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Rabu, (14/12)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa unit kamsel Satlantas Polresta Mataram secara intensif jelang akhir tahun terus melaksanakan kegiatan penling dengan memberikan himbauan dengan sasaran pemilik bengkel dan penjual knalpot brong agar memberikan edukasi terhadap pembeli knalpot untuk tidak digunakan sehari-hari di jalan raya dan digunakan pada tempatnya.
" Hal ini juga sebagai dari tindak lanjut dalam merespon keluhan masyarakat atas kebisingan dan polusi suara yang ditimbulkan dan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman tanpa adanya kegaduhan akibat suara bising saat pelaksanaan ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru ", kata Kompol Bowo
"Sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak, " tegas Kompol Bowo
Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif, " tutup Kompol Bowo.(Adb)