Satgas Gakkum OMB 2023-2024 Polresta Mataram Hadir Rakor Tahapan Kampanye Pemilu

    Satgas Gakkum OMB 2023-2024 Polresta Mataram Hadir Rakor Tahapan Kampanye Pemilu

    Mataram NTB - Dalam rangka pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan sosialisasi terhadap larangan bagi ASN, TNI/POLRI, Kaling serta pihak-pihak yang dilarang pada tahapan kampanye pemilu 2024, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Mantap Brata Rinjani 2023-2024 Polresta Mataram Polda NTB ikut serta hadir bertempat di Hotel Astoria Mataram, Kota Mataram. Rabu, (29/11/2023)

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Danramil se kota Mataram, para Kapolsek Polresta Mataram, para Camat se-Kota Mataram, para Kepala Lingkungan Kota Mataram dan BKPSDM Kota Mataram.

    Kasat reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH selaku Kasatgas Gakkum berkesempatan mengisi materi sebagai narasumber dengan tema Netralitas Polri dalam pemilu 2024 kepada para peserta rapat koordinasi (Rakor) yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2023-2024.

    " Hal ini bertujuan untuk pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan sosialisasi terhadap larangan Pemilu bagi ASN, TNI-Polri pada tahapan kampanye ", ucapnya usai memberikan materi.

    Ia menjelaskan bahwa sebagaimana sudah diatur Undang-undang seperti Netralitas TNI-Polri, TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sedangkan untuk ASN sesuai dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

    Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa di masa Kampanye sesuai PKPU No. 15 Tahun 2023 bagi peserta Kampanye harus menyertakan visi, misi, dan program, berikut larangan tempat Kampanye untuk pemasangan bahan kampanye dan alat peraga seperti tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,   Gedung atau fasilitas milik pemerintah.

    Begitupun Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik; dan/atau Taman dan pepohonan serta larangan barang dugaan pelanggaran Pemilu lainnya yang diatur PKPU No. 15 Tahun 2023.

    " Kepada masyarakat kami mengimbau mari bersama-sama kita menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan sejuk, pilihan boleh berbeda namun persaudaraan tetap terjaga ", tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Terima Kunjungan Kerja...

    Artikel Berikutnya

    Polres Mataram Jaga Ketat Lembaga Penyelenggara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kasat Binmas Polresta Mataram pimpin Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat di Wilayah Kecamatan Narmada
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami