Mataram NTB - Polresta Mataram terus secara rutin melakukan penertiban sejumlah Warung / Cafe yang memperdagangkan minuman beralkohol ataupun minuman keras lainnya dalam rangka menciptakan dan memelihara Kamtibmas agar tetap kondusif pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram.
Diketahui Tahapan Pilkada sudah melewati proses Pendaftaran Bakal Calon dan kini sedang tahap verifikasi dan pemeriksaan kesehatan bagi para Pasangan Calon yang maju pada Pilkada Serentak 2024.
Untuk menjaga agar situasi Kamtibmas tetap kondusif serta mengantisipasi munculnya gangguan keamanan yang disebabkan oleh peredaran Minol dan Miras, Satresnarkoba Polresta Mataram intens melakukan penertiban terhadap sejumlah Warung / Cafe yang menjual Minol ataupun Miras.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini, Sabtu (31/08/2024).
“Kegiatan Penertiban Peredaran Minol dan Miras yang kita lakukan saat ini sebagai upaya memelihara dan menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polresta Mataram tetap aman, nyaman dan kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat timbul akibat konsumsi Minol dan Miras. Untuk itu kami lakukan penertiban kepada tempat-tempat yang menyediakan minol dan miras tersebut secara rutin, “ucapnya.
Bahkan lanjutnya, Penertiban ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram tidak hanya dilakukan malam hari, tetapi juga siang atau sore harinya. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh Minol dan Miras.
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan agar situasi Kamtibmas Kota Mataram tetap aman dan kondusif saat pelaksanaan Pilkada Serentak.
“Selain untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas saat pelaksanaan Pilkada Serentak ini tetap kondusif, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari adanya beberapa laporan warga masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya akibat perdagangan Minol dan Miras, “tegasnya.
“Disamping penertiban Peredaran Minol dan Miras, upaya pencegahan peredaran Narkotika juga kita laksanakan dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar jangan pernah kenal dan mengkonsumsi serta melakukan penyalahgunaan yang namanya Narkotika, karena dampak yang akan ditimbulkan bagi siapapun pelakunya sangat berat baik dari segi kesehatan maupun sanksi hukumnya“jelas Kasat.
Ia berharap kepada pengelola Warung / Cafe yang memperdagangkan Minol dan Miras agar turut serta mendorong terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.
“Bagi sejumlah Warung / Cafe yang tetap bersikeras memperdagangkan Minol dan Miras tanpa ijin secara bebas, maka barang dagangannya akan dilakukan penyitaan. Ini sebagai tindakan penertiban demi terciptanya Kamtibmas yang Kondusif saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, “tutupnya. (Adb)