Mataram NTB - Sebagai upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap serta mengamankan seorang tersangka, yang diduga melakukan Peredaran gelap Narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kerap terjadi transaksi narkotika, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga berinisial S, Pria 31 tahun alamat Bertais, kecamatan Sandubaya pada 17/03/2024 sekitar pukul 17:00 Wita di TKP.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang terduga Pengedar Sabu di wilayah hukum Polresta Mataram diamankan dengan total BB sabu yang disita seberat 21, 06 gram brutto.
Selain BB sabu, saat penggeledahan di TKP diamankan pula Berbagai bentuk alat konsumsi, alat pendukung penjualan Sabu, uang tunai serta Hp.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ”terang Ngurah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga merupakan pengedar narkoba di seputaran wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Hal ini dikuatkan dengan BB yang diamankan.
Kepada tersangka, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah mempersiapkan tuduhan pasal yaitu 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)