Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Sabu barang hasil penggeledahan terhadap tersangka Tindak pidana Narkotika yang berinisial LW (42), swasta, alamat di Wilayah Kecamatan Sandubaya, kota Mataram yang ditanggap Mei Lalu.
Dalam Keteranganya Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, didampinggi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo menerangkan sesuai SK status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 81/N.2.10/EnZ. 1 /05/2022 tertanggal 18 Mei 2022, dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor SK/03/V/2022 Sat Resnarkoba tanggal 30 Mei 2022.
"Oleh karena itu pada hari ini (06/06) kami gelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil Pengungkapan pada Mei 2022 lalu, "jelas Yogi.
Lanjutnya kegiatan tersebut dilakukan dihadapan para saksi-saksi seperti tersangka LW beserta penasehat Hukumnya, Petugas Penganilan Negeri Mataram, Petugas Kejaksaan Negeri Mataram, serta beberapa petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Barang bukti yang di musnahkan tersebut berupa Narkotika jenis sabu Seberat 5, 24 gr brutto (netto 4, 88 gram). Dimana 0, 10 gram dipisahkan untuk uji Laboratorium, dan 0, 10 gram dipisahkan untuk barang bukti di Pengadilan. Sehingga sisa yang di musnahkan adalah seberat 4, 68 gram netto.
Adapun cara memusnahkan, kata Yogi, dengan di campurkan dengan air kemudian di blander kemudian dibuang ke tanah. Seluruh proses dilakukan dihadapan para saksi termasuk tersangka LW.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berkas berita acara oleh tersangka LW, Kuasa Hukum LW, serta 5 orang saksi termasuk perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan beserta beberapa anggota Sat resnarkoba polresta Mataram.(Adb)