Mataram NTB – Tersangka Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara perseorangan sesuai Laporan Polisi 169 Polresta Mataram tertanggal 14 Juni 2023 yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram telah dinyatakan lengkap dan kini Tersangka berikut barang bukti di limpahkan ke Kejaksaan negeri Mataram, (16/08/2023).
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh anggota PPA Sat Reskirim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu yang didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Nyoman Mahardika.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media mengatakan berkas tersangka atas nama HA (62) sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan Negeri Mataram.
“Baru saja anggota kami di dampingi Wakasat Reskrim menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan dan telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila Melinda SH, ”ungkap Yogi.
Menurut Mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram tersebut, Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke kejaksaan atau kerap disebut P21 tersebut merupakan perkara TPPO pertama yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap den diserahkan ke kejaksaan Negeri Mataram.
“upaya ini semoga menjadi edukasi pada para pelaku TPPO lainnya sehingga tidak lagi merekrut PMI melalui cara non presedural yang tentunya dapat merugikan PMI itu sendiri, ”harapnya.
Dengan Pelimpahan ini diharapkan dapat menekan atau meminimalisir pelaku tindak Pidana TPPO di wilayah Kota Mataram pada khususnya.(Adb)