Mataram NTB - Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH pimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu yang merupakan hasil dari dua Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang dilaksanakan di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB. Kamis, (15/12)
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram mengatakan bahwa hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu hasil dari dua pengungkapan kasus dalam mengantisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.
" Pemusnahan barang bukti yang pertama dengan nama tersangka atas nama inisial DM dan RJ yang didampingi oleh Penasehat hukum Sdr. Fauzia Tiadia., S.H
adapun barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 5 (lima) buah plastik plastik klip bening yang pada masing-masing plastik klipnya berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan brutto 9, 26 (sembilan koma dua enam) atau dengan berat netto 7, 32 (tujuh koma tiga dua) gram, kata Kompol Yogi
Disisihkan seberat netto 0, 42 (nol koma empat dua) gram untuk uji laboratorium dan juga disisihkan seberat netto 0, 40 (nol koma empat nol) gram untuk pembuktian di Pengadilan kemudian juga disisihkan seberat netto 6, 50 (enam koma lima nol) untuk dimusnahkan.
Sedangkan yang kedua dengan nama tersangka inisial DAK dan BBM yang didampingi penasehat yang sama
adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan berat netto keseluruhan adalah 5, 78 gram, terang Kompol Yogi
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif mengandung Methaphetamin.
Selanjutnya dimasukkan kedalam blender yang berisi air selanjutnya deterjen lantai dan diaduk, selanjutnya dibuang di septic tank.
Total hari ini yang kami musnahkan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 15, 04 gram yang disaksikan oleh Abdul Wahab dari Pengadilan Negeri Mataram, Tenri Aweng, SH dari Kejaksaan Negeri Mataram, Fauzia Tiadia SH dari Penasihat Hukum, Ipda Edy Sutrisno Sat Tahti, Aipda Putu Robert Gunawan dari Siwas, Aiptu Sudrajat SH, MH Sikum dan Si Propam Polresta Mataram.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan pemusnahan maka Polresta Mataram berhasil menyelamatkan 150 orang masyarakat Kota Mataram dari penyalahgunaan Narkotika, " tutup Kompol Yogi.(Adb)