Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengungkapan tindak Pidana Narkotika di tiga TKP di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin 03 Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut 5 terduga serta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 7, 76 gram diamankan.
Ketiga TKP di wilayah hukum Polresta Mataram tersebut yakni, di sebuah Rumah di Lingkungan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP I), Kemudian sebuah Rumah diwilayah Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram (TKP II) dan salah satu Kos-Kosan diwilayah Karang Sampalan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram (TKP III).
Pada TKP I terduga yang diamankan DAR (21) alamat Kecamatan Selaparang, LADR ((21) Alamat Kecamatan Selaparang, dan LAAA (16) Pemilik Rumah, Alamat Dasan Agung Kecamatan Selaparang. Sementara di TKP II tidak menemukan terduga maupun Barang Bukti.
Di TKP III menumukan 2 orang terduga masing-masing HA (34) perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Lombok Tengah dan AK (33) pria dengan alamat Kecamatan Selaparang.
“Ke 5 terduga yang diamankan tersebut, 4 diantaranya Laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari keempat laki-laki tersebut 1 orang masih di bawah umur, ”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH., Selasa (04/06/2024).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Mendapat hasil penyelidikan yang akurat, selanjutnya Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti melalui penggeledahan yang disaksikan aparat Lingkungan setempat.
“Saat penggeledahan di masing-masing TKP disaksikan oleh aparat Lingkungan setempat dan masyarakat sekitar. Barang bukti sabu diperoleh dari TKP I sementara pada TKP III barang bukti yang ditemukan hanya berupa alat konsumsi sabu serta hp yang digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli, ”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan para terduga mengakui kerap mengkonsumsi Sabu dan beberapa diantaranya mengakui sebagai pengedar, namun ada juga yang bersaksi bahwa dirinya tidak melakukan jual beli tetapi hanya konsumsi saja dan itupun tidak sering.
“Terhadap para terduga masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga yang diamankan. Untuk terduga yang masih di bawah umur karena tidak ditemukan barang bukti Narkotika dan urinenya positif, kami akan rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis, ”tegasnya.
Para terduga tersebut akan dijerat Pasal sesuai dengan perannya masing-masing sesuai hasil penyidikan nanti seperti Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (Adb)