Mataram NTB - Polresta Mataram Polda NTB menggelar Operasi Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) bagi personel Polri. Operasi dengan sasaran personel yang mengunjungi lokasi hiburan malam tanpa dilengkapi surat perintah tugas tersebut dilakukan untuk menekan hal yang tidak diinginkan terutama bagi personel Polri selaku pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.
Ops Gaktibplin tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Iptu Mutawali ST MM beserta 12 personel Si Propam Polresta Mataram, Rabu (10/01/2024) malam.
Kapolresta Mataram melalui Kasi Propam Iptu Mutawali ST MM mengatakan bahwa Ops Gaktibplin juga sudah dilakukan di setiap satuan kerja dan Polsek jajaran, malam ini khusus menyasar hiburan malam untuk menekan hal yang tidak diinginkan terutama bagi personel Polri khususnya Polresta Mataram. Rabu, (10/01/2024)
“ Sasaran kita adalah anggota yang kelayapan di lokasi hiburan malam, operasi ini juga sudah rutin kita laksanakan untuk memberikan atensi bagi anggota yang melanggar dan upaya menindak lanjuti perintah Kapolres Kota Mataram Nomor :Sprin/18/I/HUK.12.10/2024, tanggal 2 Januari 2024 ", ungkapnya.
Dikatakannya, dalam operasi tadi malam yang dilaksanakan di beberapa lokasi hiburan malam dengan mengedepankan sikap humanis tidak ditemukan adanya anggota yang mengunjungi lokasi tersebut. Tetapi operasi akan rutin digelar dengan sistem pemeriksaan mendadak (sidak).
" Bahkan jika ditemukan ada yang melanggar maka sanksi sesuai dengan aturan berlaku tetap akan diterapkan, “ Memang malam ini tidak kita temukan, tetapi operasi rutin tetap akan kita gelar, ” jelasnya
" Mengutamakan etika dan humanis juga tegas karena sasaran adalah personel polri. Untuk itu dirinya berharap dalam pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai pengemban fungsi pengawasan, pembinaan dan penindakan disiplin dan kode etik.
" Sehingga dalam proses pelaksanaan tidak ada masyarakat yang merasa terganggu sehingga tidak menimbulkan reaksi yang berlebihan, Operasi harus humanis dan beretika supaya tidak mengganggu masyarakat, ” pungkasnya. (Adb)