Mataram NTB - Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) dan Minuman Beralkohol (Minol) berbagai jenis dimusnahkan oleh Polresta Mataram, yang berlangsung di Lapangan Upacara Polresta Mataram, Jum'at (01/09/2023).
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam sebuah acara Pemusnahan Barang Bukti berupa Minol/Miras hasil sitaan yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek Jajaran dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan selama bulan Agustus 2023.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Konferensi Pers tersebut di pimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH., dihari oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, Kasi Humas, Perwakilan BNN Kota Mataram, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan, Perwakilan TNI, perwakilan Pemerintah serta disaksikan oleh seluruh awak media Hukrim Polresta Mataram
"Pemusnahan barang bukti berupa Minol/Miras berbagai jenis tersebut merupakan hasil Operasi KRYD yang dilaksanakan Polresta Mataram selama periode Agustus 2023 dalam rangka menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram, "ungkap Kabag Ops Polresta Mataram dalam Konferensi Pers tersebut.
Minol dan Miras yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 1.238 botol Miras tradisional jenis tuak, 156 botol jenis Brem, 122 botol jenis Arak, 43 botol Minol Jenis Anggur merah, 55 botol jenis Bir hitam, 177 botol jenis Bir putih, 82 botol Vodca dan 47 Botol Wysky.
Ribuan botol Miras dan Minol tersebut merupakan hasil KRYD yang dilaksanakan Polresta Mataram dalam menciptakan Kamtibmas serta mencegah gangguan keamanan lainnya yang timbul akibat mengkonsumsi Miras ataupun Minol.
"Seluruh BB yang akan dimusnahkan tersebut diperoleh dari hasil sitaan selama Operasi yang dilakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram, "tegasnya.
Disamping dalam rangka penertiban, Operasi KRYD yang dilaksanakan Polresta Mataram sebagai upaya preventif dalam mencegah berbagai kriminal yang terjadi selama ini di wilayah hukum Polresta Mataram.
"Hampir semua tindakan kejahatan akhir-akhir ini yang terjadi diakibatkan karena pengaruh konsumsi Minol dan Miras, oleh karena itu Polresta Mataram menjawab laporan masyarakat dengan melakukan penindakan dan penertiban terhada tempat-tempat yang menjual Minuman yang dimaksud, "pungkasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan menuangkan semua minuman kedalam satu wadah kemudian di sedot kedalam seftytang. Pemusnahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan yang hadir.(Adb)