Mataram NTB - Kelangkaan Minyak Goreng (Migor) merek Minyakita yang diluncurkan pemerinta pusat terjadi di beberapa daerah termasuk Kota Mataram. Hal ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih kurang lebih satu bulan lagi akan memasuki bulan Puasa tentu membuat para ibu-ibu menjadi sangat Khawatir.
Dibeberapa tempat di kota Mataram Minyakita bahkan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan Pemerintah sebesar Rp. 14.000 per liter.
Mengatensi hal tersebut Pemerintah Kota Mataram melalu Satgas Pangannya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di dua Pasar besar di kota Mataram yaitu Pasar Kebon Roek Ampenan dan Pasar Mandalika Bertais Sandubaya, (16/02/2023).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Uun Pujianto mengatakan hasil sidak yang baru saja iikutinya bersama tim satgas Pangan mengatakan ada beberapa pedagang yang menjual Migor Minyakita diatas HET.
Ia juga menjelaskan bahwa saat berada di Distributor Minyakita di Pasar Kebon Roek tidak ditemukan Migor merek tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa saat ini barang tersebut belum tersedia, akan tetapi dalam waktu beberapa hari kedepan akan tersedia.
"Pada saat kami berada di Pasar Kebon Roek Minyak kita masih kosong, dan katanya akan tersedia beberapa hari kedepan, "ungkap Uun Pujianto.
Sedangkan di Pasar Mandalika Bertais ditemukan Distributor yang menjual Minyakita diatas HET. Menurut keterangan yang diperoleh Distributor mengambilnya diatas HET oleh karenanya dijual diatas harga yang telah ditentukan.
"Kami telah menegur dan memperingatkan agar segera disesuaikan. Temuan ini akan kami laporkan dengan Satgas Pangan Kota Mataram, "tegasnya.
Sementara Itu Sri Wahyunida Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram menambahkan, para distributor ini menjual minyak goreng merek Minyakita
dengan harga diatas harga HET, disebabkan karena mereka membeli dari distributor dengan harga Rp. 14.250, , serta digandeng (bundling) dengan barang lainnya seperti mentega.
"Pedagang menjualnya dengan harga Rp. 15.000., namun di bundling dengan mentega, "jelasnya.
Menurut Sri, Minyakita ini seharusnya tidak boleh di bundling dengan barang apapun sesuai dengan arahan kementrian yang selalu disampaikan dalam setiap Zoom Metting.
"Sesuai aturan Migor Minyakita tidak boleh dijual diatas HET Rp. 14.000., dan tidak boleh di bundling dengan barang apapun. Ini akan terus kita pantau bersama tim satgas Pangan Kota Mataram, "ucapnya.
"Kedepan Satgas akan rutin melakukan pengontrolan ataupun Sidak terhadap harga bahan pokok yang memang rutin di konsumsi masyarakat, "tutupnya menambahkan. (Adb)